RT-RW



RT dan RW

RT (Rukun Tetangga)

RT (Rukun Tetangga) merupakan pembagian wilayah di Indonesia dibawah RW (Rukun Warga). RT (Rukun Tetangga) dipimpin oleh ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (Kepala Keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia biasanya RT (Rukun Tetangga) berada dibawah RW (Rukun Warga).

RW (Rukun Warga)

RW (Rukun Warga) merupakan istilah pembagian wilayah dibawah kelurahan. RW (Rukun Warga) merupakan lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya.

Nama Ketua RT/RW

No Nama Jabatan
1 Umi Harwiyah RW 001
2 Podho RW 002
3 Lamuji RW 003
4 Suryadi RW 004
5 Subur RW 005
6 Sadin RW 006
7 Wardoyo RW 007
8 Puji RT 001 RW 001
9 Sadi RT 002 RW 001
10 Suparno RT 003 RW 001
11 Paidi RT 004 RW 001
12 Suherman RT 001 RW 002
13 Achmad Dami RT 002 RW 002
14 Suwito RT 003 RW 002
15 Mariyono RT 004 RW 002
16 Moh. Dofir RT 001 RW 003
17 Afandi RT 002 RW 003
18 Suradi RT 001 RW 004
19 Muhtar RT 002 RW 004
20 Bejo Handono RT 001 RW 005
21 Suparlan RT 002 RW 005
22 Lasimin RT 001 RW 006
23 Lamijan RT 002 RW 006
24 Sudarno RT 001 RW 007
25 Setyahadi RT 002 RW 007

Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 8 Tahun 2015