BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Masa jabatan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah enam tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpianan anggoata BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dilarang melarang jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
Nama BPD (Badan Permusyawaratan Desa
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Sujono | Ketua merangkap anggota |
| 2 | Supriyanto, S,Pd | Wakil ketua merangkap anggota |
| 3 | Heri Purwanto | Sekretaris |
| 4 | Suparmi | Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembinaan Masyarakat Merangkap Anggota |
| 5 | Tarmuji | Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemdes dan Bidang Pembangunan Desa Merangkap Anggota |
Sumber Data : Keputusan Bupati Nomor : 188/339/K/411.012/2019