KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) merupakan anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakaan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatis. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) meliputi :
Nama KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kenep :
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Jaerah | KPMD bidang kesehatan |
| 2 | Watini | KPMD pendidikan dan pelatihan |
| 3 | Sulistyowati | KPMD bidang ekonomi dan TTG |
| 4 | Sunardi | KPMD bidang teknik |
| 5 | Samin | KPMD bidang pemberdayaan dan perencanaan pembangunan desa |
Sumber data : Keputusa Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2019