Kader Desa



KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)

KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) merupakan anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakaan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatis. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. 

Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) meliputi : 

  • Pemercepat perubahan (Enabler) 
  • Perantara (Mediator)
  • Pendidik (Edukator) 
  • Perencana (Planeer)
  • Pemecah masalah (Problem Solution)
  • Pelaksana Teknis (Technical Roles)

Nama KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kenep :

No Nama Jabatan
1 Jaerah  KPMD bidang kesehatan
2 Watini KPMD pendidikan dan pelatihan 
3 Sulistyowati KPMD bidang ekonomi dan TTG
4 Sunardi  KPMD bidang teknik
5 Samin KPMD bidang pemberdayaan dan perencanaan pembangunan desa

Sumber data : Keputusa Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2019