Pemerintah Desa Tempel Wetan



VISI

Desa Tempelwetan Makmur Bersih dan Bertakwa

Makna yang terkandung:

  1. Makmur yang diartikan sebagai keadaan masyarakat Desa Tempelwetan yang tercukupi kebutuhan dasarnya.
  2. Bersih artinya Bebas dari Korupsi
  3. Bertakawa artinya Keadaan masyarakat yang selalu Taat beribadah dan bertoleransi terhadap umat beragama.

Untuk mewujudkan visi di atas, dirumuskan misi sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemerintah desa sebagai berikut :

MISI

  1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan, jembatan serta infrastruktu strategis lainnya.
  2. Meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang.
  3. Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumberdaya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik.
  4. Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan di bidang pertanian dalam artiluas, industri, perdagangan dan pariwisata.
  5. Menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Mengupayakan pelestarian sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian.     

TUGAS DAN  FUNGSI PEMERINTAH DESA

Desa Tempelwetan menyelenggarakan tugas dan fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan Perbekel

 

Alamat :
Kantor Desa Tempelwetan
Jl. Raya Loceret-Berbek 01, Tempelwetan
Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk
Kode Pos 64471, Telepon/Fax. –
Email        : tempelwetanppid@gmail.com
Website     : https://loceret.nganjukkab.go.id/desa/tempelwetan