Loceret, Tempel Wetan (13/02/2025)- Desa Tempel Wetan, mulai mempersiapkan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun 2025. Pembagian SPPT ini menjadi salah satu kegiatan rutin tahunan yang sangat penting bagi masyarakat desa dalam rangka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut keterangan dari perangkat Desa Tempel Wetan, persiapan telah dimulai dengan pendataan dan verifikasi data tanah serta bangunan milik warga, agar setiap SPPT yang dibagikan sesuai dengan kondisi terkini.
Pembagian SPPT Desa Tempel Wetan direncanakan akan dimulai pada hari Jum’at, 14 Februari 2025. Pihak desa juga memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan informasi atau klarifikasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Untuk mempercepat proses, warga juga dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online yang disediakan oleh pemerintah setempat.
Kepala Desa Tempel Wetan, Subandi, mengimbau kepada seluruh warga untuk mematuhi tenggat waktu pembayaran agar tidak terkena denda. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga kegiatan pembangunan desa dapat terus berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Selain itu, perangkat desa juga mengingatkan agar warga tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku, terutama bagi mereka yang memiliki objek pajak baru atau mengalami perubahan status. Tim desa siap membantu warga dalam proses verifikasi dan pembaruan data.
Pembagian SPPT dan pembayaran PBB diharapkan tidak hanya mendukung keuangan desa, tetapi juga membantu masyarakat untuk berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di desa.