Loceret, Tempel Wetan,– Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melaksanakan visitasi penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk Pelayanan Publik Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Desa Tempel Wetan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. (23/09/2024)
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Sallahudin, selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dan disambut oleh Kepala Desa Tempel Wetan, Subandi, bersama jajaran perangkat desa. Dalam visitasinya, Komisioner Komisi Informasi menekankan pentingnya PPID sebagai upaya untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel.
“Penilaian SAQ ini adalah langkah penting dalam mengevaluasi kemampuan desa dalam memberikan informasi kepada publik. Kami berharap Desa Tempel Wetan dapat menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Kepala Desa Tempel Wetan menjelaskan bahwa desa telah berupaya untuk menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat melalui berbagai platform, seperti website desa dan media sosial. Harapannya ke depan Pemerintah Desa Tempel Wetan bisa menjadi pelayan masyarakat yang lebih efektif, efisien dan professional, memberikan kemudahan pada masyarakat untuk terus meningkatkan pelayanan informasi public, ingin memiliki PPID Center yang bersinergi antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuuk, Dinas Dukcapil dan Kementrian Pedesaan, serta ingin memiliki PPID Hall yang representative, ungkap Subandi.
Selama visitasi, tim Komisi Informasi melakukan pengamatan langsung terhadap mekanisme pelayanan informasi yang diterapkan di desa. Hasil penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kinerja PPID dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.
“Melalui penilaian ini, kami ingin mendorong Desa Tempel Wetan untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Sallahudin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi di seluruh desa, sehingga masyarakat dapat lebih aktif dalam berpartisipasi dalam proses pemerintahan.